Apakah Anda sering ditawari asuransi? Baik itu oleh bank atau agen-agen asuransi.
Sebenarnya apa itu asuransi?
Asuransi adalah pengalihan resiko dari kita kepada penanggung, dalam hal ini perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung, dan kita sebagai nasabah sebagai tertanggung.
Ambil contoh yang paling umum, misalnya Anda punya mobil, maka supaya resiko-resiko yang dapat terjadi pada mobil Anda tidak perlu Anda tanggung sendiri, Anda mengalihkan resiko-resiko tersebut kepada perusahaan asuransi. Resiko-resiko tersebut misalnya hilang, tergores, tertabrak. Jadi, ketika resiko terjadi, misalnya tertabrak dan bodinya penyok, mobil Anda tinggal masuk bengkel dan biaya perbaikannya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung.
Wah, enak bener ya? Iya, tapi untuk bisa menjadi tertanggung dan mengalihkan resiko tersebut, Anda harus bayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi yang menjadi penanggung. Uang yang Anda bayar ini namanya adalah premi asuransi.
OK, secara garis besar Anda pasti sudah mengerti kan tentang asuransi ini? Nah, sekarang lebih jauh lagi, asuransi ini secara umum ada 2 jenis, yaitu Asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian. Nantinya dalam asuransi jiwa terbagi lagi menjadi beberapa macam, begitu juga dengan asuransi kerugian.
Perbedaan paling mendasar antara kedua jenis asuransi tersebut adalah, sesuai namanya, terletak pada barang yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Pada asuransi jiwa, yang ditanggung adalah jiwa nasabah (Nilai Ekonominya), sedangkan pada asuransi kerugian yang ditanggung adalah barang-barang milik nasabah, seperti mobil, rumah, toko, gudang dan lain-lain yang dapat dinilai dengan uang. Kalau jiwa tidak dapat dinilai dengan uang, kan?
Jadi kalau pada asuransi kerugian pihak penanggung akan membayar ganti rugi apabila barang milik nasabah mengalami resiko, misalnya mobil hilang, rumah kebakaran, pada asuransi jiwa pihak penanggung akan membayar ganti rugi (biasa disebut Uang Pertanggungan) apabila nasabah meninggal, cacat, sakit, kecelakaan dan lain-lain tergantung produk asuransi yang diambil oleh nasabah.
Nah, kembali ke judul di atas, perlukan kita memiliki asuransi? Jawabannya, PERLU ! Kenapa? Karena kita tidak tahu kapan resiko akan menimpa kita. Kita tidak tahu kapan mobil kita penyok, atau kapan kita akan meninggal dunia. Kalau kita punya asuransi, pada saat mobil kita tertabrak, kita tidak perlu pusing lagi karena sudah ada yang akan menanggung biaya perbaikan di bengkel, Anda tidak perlu lagi berdebat dengan sang penabrak untuk minta ganti rugi. Begitu pula jika Anda yang menabrak mobil orang lain, pihak asuransi akan membayar ganti rugi perbaikan mobil Anda dan sekaligus mobil yang Anda tabrak (ini tergantung dari produk yang anda pilih, dan jumlahnya biasanya terbatas).
Sedangkan apabila Anda meningga dunial, Anda juga sudah memberikan “warisan” kepada keluarga Anda yaitu uang yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada keluarga Anda sesudah Anda meninggal dunia. Jadi kalau Anda punya Hutang, misalnya, keluarga Anda akan ditagih oleh pihak pemberi Hutang, dan dapat dibayar menggunakan uang pertanggungan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Tentu lebih baik Anda jangan punya Hutang, supaya uang tersebut bisa digunakan untuk keperluan lain, misalnya biaya sekolah anak, membeli rumah, modal untuk bisnis dll.
ANDA ADALAH ASSET YANG SANGAT BERHARGA BAGI KELUARGA ANDA,
SAYA SIAP MEMBANTU ANDA DENGAN PROGRAM – PROGRAM YANG KAMI MILIKI, UNTUK MEWUJUDKAN MASA DEPAN YANG SEJAHTERA BAHAGIA UNTUK KELUARGA ANDA TERCINTA
Mobil di masukan Asuransi , ( Rp 4 juta lebih )dan di bayar lunas sewaktu pendaftaran , tetapi karena tergores ( Sedikit ) di Bawah Bemper di KLAIM kok harus Bayar Klaim Rp 300.000,- , Ahirnya TIDAK JADI MENGKLAIM , sedangkan ke bengekel Cat mobil Hanya Rp 150.000.
BalasHapusApa Artinya Rp 4 jutaan, jika Penanggung harus bayar lagi Pengecatan hanya tergores.
Makanya Kata temen dan Saudara jangan mau denger omongan Asuransi .Awalnya katanya Mudah untuk Mengklim ternyata Lama , Lamanya Ngecat Goresan 2 hari lagi .Inilah pengalaman Kecewa Berat.